Saturday, April 14, 2012

Konflik Lahan Tak Kunjung Usai

PERSOALAN  lahan eks Hak Guna Usaha (HGU)  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 kini bagai ketiak ular. Makin rumit. Terbetik kabar bahwa  sebagian lahan PTPN2 telah dikeluarkan dari HGU, tapi faktanya seluruh lahan tersebut masih dikuasai PTPN2. Semestinya, bila lahan tersebut tidak lagi masuk HGU PTPN2, perusahaan itu harus mengembalikannya kepada negara. Untuk apa mereka menguasai lahan yang bukan milik mereka dan atas nama siapa mereka menguasai lahan tersebut.

Kita berharap pimpinan PTPN2 jujur. Seperti dikatakan anggota komisi A DPRD Sumut, Raudin Purba, manajemen PTPN2 harus transparan menyampaikan soal luas HGU, agar masyarakat jangan sampai merasa dibohongi. Berdasarkan pengakuan PTPN2, kata Raudin, perusahaan itu hanya menguasai 56 ribu hektar lebih. Tapi faktanya di lapangan mencapai 97 ribu hektar.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihak PTPN2 tidak pernah transparan menjelaskan lahan yang sah menjadi miliknya berdasarkan izin HGU dan tidak mau mengukur ulang lahan yang dikalimnya sebagai areal yang dimilikinya. "Saya menduga sudah terjadi manipulasi," kata Raudin sebagaimana dikutip Sinar Indonesia Baru (SIB). Bila ada perbedaan luas yang dilaporkan dan luas yang dikelola, berarti sudah terjadi manipulasi pajak.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang membawahi PTPN2, tidak mau dituduh ikut terlibat menjual aset negara terkait pelepasan ribuan hektar lahan eks HGU PTPN2 itu. Kepada wartawan di Medan, Jumat, 13 April 2012, dia menyatakan setuju lahan tersebut dilepas saja ke masyarakat, asal sesuai dengan hukum dan aturan berlaku.

Walau sudah ada pernyataan Dahlan yang setuju eks lahan PTPN2 diserahkan kepada masyarakat, agaknya masalah lahan eks HGU itu tetap saja rumit. Itu karena masalah tersebut sudah terlalu lama tidak diselesaikan. Belum ada pejabat di Sumut yang mampu menyelesaikan problem lahan eks HGU PTPN2 itu. Apalagi, kabarnya di atas lahan yang sama banyak masyarakat yang merasa memiliki. Bila tidak arif menyelesaikannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Semestinya, jika lahan tersebut sudah tidak lagi masuk HGU PTPN2, harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu negara. Hanya negaralah yang berhak mengatur peruntukannya. Jadi pihak-pihak yang memegang amanah negara untuk mengawasi lahan tersebut, jangan pula tergoda untuk mengambil lahan itu untuk kepentingan pribadi. Jika itu terjadi, masyarakat juga akan ikut menguasai lahan tersebut, sehingga akan memicu konflik.

Jadi semua pihak harus menahan diri. Pihak  pejabat --baik Pemrov, Pemkab, PTPN2, termasuk aparatur keamanan -- yang mengetahui areal mana yang sudah keluar HGU, jangan pula berupaya memanfaatkan "pengetahuannya" untuk menguasai lahan tersebut. Bila pejabat negara sudah taat hukum, barulah mereka bisa didengarkan rakyat jika meminta masyarakat tidak mengambil lahan yang bukan haknya seperti eks lahan PTPN2 tersebut. Jika semua saling berebut, jangan harap masalah lahan eks HGU PTPN2 itu bisa selesai.

Kita tentu tidak ingin masalah lahan eks HGU PTPN2 menjadi sumber konflik di Sumut ini. Kita mengharapkan para elit Sumut mempunyai niat tulus menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai pejabat ikut terlibat dalam konflik itu. Jika itu terjadi, siapa lagi yang kita harapkan menyelesaikan masalah yang sudah bagai lingkaran setan itu.

No comments:

Post a Comment